Wakaf adalah salah satu amalan mulia dalam Islam yang manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh penerimanya, tetapi juga terus mengalirkan pahala kepada yang mewakafkan. Dalam artikel ini, kami akan mengulas hadist tentang wakaf beserta penjelasan lengkapnya agar kita semakin memahami keutamaannya.
Secara ringkas, wakaf dalam ajaran Islam memiliki makna menahan harta pokok dan membebaskan manfaatnya untuk kepentingan umat di jalan Allah. Wakaf menjadi salah satu amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun pemberinya telah wafat. Memahami wakaf dengan baik penting agar dalam mengamalkannya benar sesuai dengan syariat yang diajarkan Rasulullah Shallalhu ‘Alaihi Wa Sallam.
Baca Juga : Wakaf: Pengertian, Dalil, Jenis, dan Syarat Sah Menurut Islam
Salah satu hadist tentang wakaf yang masyhur yaitu hadist yang menjelaskan 3 perkara yang tak pernah putus pahalanya dari seseoran meskipun ia telah meninggal dunia. Dalam hadistnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ : إالاّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ (رواه مسلم)
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)
Dalam hadist ini, sedekah jariyah dipahami oleh para ulama sebagai wakaf. Amalan yang termasuk wakaf jariyah dalam hadist adalah segala harta yang manfaatnya terus dirasakan oleh orang lain, seperti wakaf tanah, mushaf Al-Qur’an, atau bangunan yang digunakan untuk kebaikan.
Salah satu hadist wakaf tanah yang terkenal adalah wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu. Saat itu Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu mendapatkan sebidang tanah di Khaibar , kemudian ia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam untuk meminta petunjuk tentang sebidang tanah yang ia dapatkan itu. kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا (رواه مسلم)
“Jika engkau mau, tahan pokok tanahnya dan sedekahkan hasilnya.” (HR. Bukhari no. 2772, Muslim no. 1632)
Hadist ini memberikan petunjuk serta mengisahkan amalan wakaf pertama dalam Islam. Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu menahan sebidang tanah miliknya yang ia dapatkan dan mewakafkan hasil dari tanah tersebut untuk kepentingan kaum Muslimin.
Berdasarkan hadits Umar yang telah disebutkan sebelumnya, para ulama menjadikan hadits tersebut sebagai dasar pengqiyasan dalam membolehkan wakaf uang. Hadits tersebut menjelaskan bahwa harta pokok dapat ditahan, sementara manfaatnya disalurkan untuk kebaikan. Dengan prinsip yang sama, para ulama memahami bahwa uang, yang pokoknya dapat dipertahankan dan hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan, termasuk dalam kategori harta yang sah untuk diwakafkan.
Melalui qiyas ini, wakaf uang menjadi bentuk wakaf yang dibolehkan dan banyak dipraktikkan dalam berbagai kegiatan sosial dan pembangunan umat, seperti pembiayaan pendidikan, layanan kesehatan, dan pengembangan fasilitas umum.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ: عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ، وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ، أَوْ مُصْحَفًا وَرَّثَهُ، أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ، أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ، أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ (رواه ابن ماجه)
“Amalan yang akan terus mengalir pahalanya bagi seorang mukmin setelah ia wafat adalah ilmu yang diajarkan dan disebarkan, anak shalih yang ditinggalkan, mushaf yang diwariskan, masjid yang dibangun, rumah yang dibangun untuk ibnu sabil, saluran air yang dialirkan, dan sedekah yang dikeluarkan ketika masih hidup dan sehat.” (HR. Ibnu Majah no. 242)
Hadist ini menunjukkan betapa luasnya pintu amal jariyah. Contoh wakaf dalam hadist yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa setiap manfaat yang terus dirasakan oleh orang lain menjadi investasi pahala yang abadi.
Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu membeli sumur Ruma dan mewakafkannya untuk kaum Muslimin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ فَيَجْعَلُ دَلْوَهُ مَعَ دِلاءِ المُسْلِمِينَ بِخَيْرٍ مِنْهَا فِي الجَنَّةِ (رواه البخاري)
“Siapa yang membeli sumur Ruma dan menjadikannya untuk kepentingan kaum Muslimin, maka baginya balasan yang lebih baik di surga.” (HR. Bukhari no. 2719)
Wakaf sumur adalah contoh wakaf aktiva tanah yang manfaatnya dirasakan umat dan pahalanya terus mengalir bagi yang mewakafkan.
Dalam hadist lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ (رواه مسلم)
“Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2588)
Hadist ini menjadi penguat bahwa wakaf dalam Islam tidak akan membuat harta berkurang, justru akan membawa keberkahan yang lebih besar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَبَيْتِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ، بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ (رواه ابن ماجه)
“Barang siapa membangun masjid untuk Allah, meskipun hanya sebesar sarang burung, Allah akan membangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738)
Wakaf masjid merupakan salah satu wakaf jariyah dalam hadist yang terus memberikan manfaat besar bagi umat Islam.
Melalui hadist-hadist di atas, kita memahami bahwa wakaf dalam Islam adalah amalan yang membawa manfaat luas dan pahala yang abadi. Apapun bentuk wakafnya, selama memberikan manfaat dan digunakan untuk kebaikan, pahala akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan telah meninggal dunia.
Jangan ragu untuk memulai wakaf, karena keberkahan harta tidak terletak pada jumlahnya, melainkan pada manfaat yang ditinggalkan.
Semoga Allah memudahkan kita untuk menjadi bagian dari hamba-Nya yang gemar berwakaf dan mengalirkan manfaat bagi umat.
–
Informasi & Konfirmasi Donasi silahkan hubungi kami di WhatsApp :
أهلاً بكم في الموقع الرسمي لمؤسسة فوكوس بينا قرآن | Welcome to the Official Website of Fokus Bina Qur'an Foundation | Selamat Datang di Website Resmi Yayasan Fokus Bina Qur'an
Silakan hubungi kami, untuk informasi lebih lanjut