Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Umat Islam melaksanakan kurban dengan menyembelih hewan tertentu pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Tujuannya adalah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Dalam istilah syar’i, ibadah ini disebut udhiyah, yang berarti hewan sembelihan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Allah berfirman :
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Ayat tersebut menegaskan bahwa kurban merupakan ibadah yang Allah perintahkan secara langsung. Sebagaimana kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan Nabi Ismail, ibadah kurban melambangkan ketaatan, ketundukan, dan pengorbanan seorang hamba kepada Allah.
Setelah memahami makna kurban, kita perlu mengetahui hukumnya. Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu. Pendapat ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ:
“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah dan ingin berkurban, maka janganlah memotong rambut dan kuku.” (HR. Muslim)
Namun demikian, mazhab Hanafiyah memandang kurban sebagai ibadah wajib bagi Muslim yang mukim, baligh, dan memiliki kecukupan harta.
Islam telah menetapkan waktu pelaksanaan kurban secara jelas. Penyembelihan hewan dimulai setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan berakhir saat matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa menyembelih sebelum salat, maka itu hanyalah sembelihan biasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, penyembelihan sebelum salat Id tidak sah sebagai ibadah kurban.
Syarat bagi Orang yang Berkurban
Seseorang yang ingin berkurban harus memenuhi syarat berikut:
Beragama Islam
Sudah baligh dan berakal
Memiliki kemampuan finansial (harta lebih dari kebutuhan pokok)
Syarat bagi Hewan Kurban
Agar sah, hewan kurban harus memenuhi kriteria berikut:
Pertama : Jenis hewan
Jenis hewan yang dijadikan untuk kurban antara lain adalah kambing, domba, sapi, atau unta
Kedua : Usia minimal
| Hewan | Umur | Keterangan |
|---|---|---|
| Domba (Jadza’ah) | 6 Bulan – 1 Tahun | di perbolehkan jika sulit mendapatkan hewan musinnah |
| Domba (Musinnah) | 1 Tahun | Jalan 2 tahun |
| Kambing (Musinnah) | 1 Tahun | Jalan 2 tahun |
| Sapi (Musinnah) | 2 Tahun | Jalan 3 tahun |
| Unta | 5 Tahun | Jalan 6 tahun |
Ketiga : Kondisi fisik
Hewan ternak yang akan dikurbankan harus dalam keadaan sehat, tidak ada cacat (pincang, patah tulang, buta dst) dan juga tidak terlalu kurus.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Empat hewan yang tidak sah dijadikan kurban: hewan buta, sakit, pincang, dan sangat kurus.” (HR. Abu Daud)
Niat dan Proses Penyembelihan
Seseorang cukup berniat dalam hati tanpa mengucapkannya secara lisan. Penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha dan bisa diwakilkan kepada orang lain, meski menyaksikannya langsung lebih utama.
Posisi dan Doa Saat Menyembelih
Letakkan hewan pada sisi kiri dan arahkan ke kiblat. Lalu bacalah:
“Bismillah, Allahu Akbar. Allahumma hadza minka wa laka, hadza ‘anni/‘an fulan.”
Pertama : Bentuk Pendekatan Diri kepada Allah
Ibadah kurban menunjukkan kepatuhan seorang hamba kepada Allah. Kisah Nabi Ibrahim menjadi bukti bahwa kurban adalah bentuk ujian keimanan dan ketaatan.
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)
Kedua : Menghidupkan Sunnah Nabi
Dengan melaksanakan kurban, kita turut menghidupkan sunnah Rasulullah ﷺ dan para nabi sebelumnya. Hal ini memperkuat identitas keislaman dan meneguhkan nilai ibadah di tengah masyarakat.
Ketiga : Meningkatkan Solidaritas Sosial
Selain nilai spiritual, kurban juga memiliki dimensi sosial. Daging hewan kurban dibagikan kepada fakir miskin, sehingga meningkatkan solidaritas dan kasih sayang antar sesama.
Beberapa keutamaan yang diperoleh dari ibadah kurban antara lain:
Pertama : Mendapat pahala besar
“Tidak ada suatu amalan yang dilakukan anak Adam pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai oleh Allah daripada menyembelih hewan kurban.” (HR. Tirmidzi, hasan)
Kedua : Pahala dari setiap bulu hewan
“Pada setiap helai rambut dari hewan kurban terdapat satu kebaikan.” (HR. Ibn Majah)
Ketiga : Menjadi syiar Islam dan bukti ketakwaan
Tidak semua orang disyariatkan berkurban. Beberapa di antaranya adalah:
Pertama : Orang yang tidak mampu secara finansial
Kedua : Orang yang menyelisihi tata cara dan niat ibadah kurban
Ketiga : Orang yang menggunakan hewan yang tidak sesuai syarat (cacat atau belum cukup umur)
Daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian:
“Makanlah dan berikanlah kepada orang yang rela dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)
Jika diperlukan, pembagian daging boleh dilakukan dalam bentuk masakan matang.
Rasulullah ﷺ melarang memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan disembelih:
“Jika telah masuk Dzulhijjah dan kalian hendak berkurban, jangan potong rambut dan kuku hingga hewan disembelih.” (HR. Muslim)
Larangan ini bertujuan agar pelaku kurban menyerupai kondisi orang yang sedang ihram, sebagai bentuk ketundukan total kepada Allah.
Patungan dibolehkan, namun dengan ketentuan:
Penting untuk diingat bahwa tujuan patungan harus diniatkan sebagai ibadah, bukan sekadar konsumsi.
Beberapa kesalahan yang kerap terjadi antara lain:
Menyembelih sebelum salat Id
Menggunakan hewan yang tidak memenuhi syarat
Tidak membagikan daging kurban kepada orang yang berhak
Oleh sebab itu, pelaksanaan kurban harus mengikuti tuntunan syariat agar sah dan diterima.
Ibadah kurban bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bentuk nyata kecintaan dan kepasrahan kepada Allah. Mari kita hidupkan semangat syiar Islam dengan berkurban secara benar dan sesuai tuntunan.
Yayasan Fokus Bina Quran menghadirkan program Berbagi Kurban untuk masyarakat pelosok. Anda dapat menyalurkan hewan kurban melalui halaman resmi:
Berbagi Kurban Bersama Yayasan Fokus Bina Quran
–
Informasi & Konfirmasi Donasi silahkan hubungi kami di WhatsApp :
أهلاً بكم في الموقع الرسمي لمؤسسة فوكوس بينا قرآن | Welcome to the Official Website of Fokus Bina Qur'an Foundation | Selamat Datang di Website Resmi Yayasan Fokus Bina Qur'an
Silakan hubungi kami, untuk informasi lebih lanjut