Ketentuan-Ketentuan “Wakaf Khususnya Wakaf Tanah”
Mengenal “ketentuan-ketentuan wakaf, khususnya wakaf tanah”
Jika ditinjau dari faktor bahasa, wakaf memiliki arti menahan. Dan sedangkan menurut istilah syara’, pengertian wakaf sendiri ialah mencegah suatu hal benda yang kekal zatnya, untuk disita manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Dalam artian menahan suatu benda yang kekal zatnya memiliki makna “tidak dijual dan tidak diberikan dan juga tidak pula diwariskan, akan tetapi hanya disedekahkan untuk disita manfaatnya saja”.
Inilah beberapa perihal “penjelasan wakaf yang wajib kita ketahui”
Pengertian wakaf menurut mazhab syafi’i dan hambali wakaf adalah seseorang yang mencegah hartanya untuk sanggup dimanfaatkan dalam segala bidang kemaslahatan bersama dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa.
Sedangkan pengertian wakaf menurut mazhab hanafi adalah mencegah harta-benda agar menjadi hukum milik Allah ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan suatu hal artinya ia melewatkan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk sanggup beri tambahan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan.
Menurut imam Abu Hanafiwakaf adalah mencegah harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan faedah dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Berdasarkan definisi dari Abu Hanifah ini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) sepanjang ia masih hidup, dan sanggup diwariskan kepada ahli warisnya jika ia telah meninggal baik untuk dijual ayau dihibahkan. Definisi ini berbeda bersama definisi yang dikeluarkan oleh Abu Yusuf dan Muhammad, kawan baik Imam Abu Hanifah itu sendiri.
Pengertian wakaf menurut mazhab maliki adalah beri tambahan suatu hal hasil faedah dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi faedah tersebut biarpun sesaat.
Pengertian wakaf menurut keputusan pemerintah no. 28 tahun 1977 adalah kelakuan hukum seseorang atau badan hukum yang mengatasi beberapa harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi keperluan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai bersama ajaran agama Islam.
Dari definisi tersebut sanggup disita analisis bahwa wakaf itu juga tidak benar satu satu diantara macam pemberian, dapat tapi hanya boleh disita manfaatnya, dan bendanya perlu tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak sanggup dipindahkan, mislanya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk keperluan umum, sekiranya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.
Hukum wakaf sama bersama amal jariyah. Sesuai bersama style amalnya maka berwakaf bukan cuman berderma (sedekah) biasa, tapi lebih besar pahala dan manfaatnya pada orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus sepanjang barang atau benda yang diwakafkan itu masih berfaedah dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah.
Ditegaskan dalam hadits:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah seluruh amalnya, jika tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), pengetahuan yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut perlu secara terus menerus sanggup dimanfaatkan untuk keperluan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan bersama tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka bersama saran beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya bersama perjanjian tidak dapat dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim).
Penjelasan lengkap mengenai “syarat dan rukun wakaf”
Dalam syariat islam, syarat-syarat harta yang diwakafkan adalah sebagai berikut :
1) Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas sementara spesifik (disebut takbid)
2) Tunai tanpa menggantungkan pada suatu momen di era yang dapat datang. Misalnya, “Saya wakafkan sekiranya sanggup keuntungan yang lebih besar dari bisnis yang dapat datang”. Hal ini disebut tanjiz
3) Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan sanggup dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu
Dan inilah “Rukun Wakaf yang wajib dipahami”
1) Orang yang berwakaf (wakif), syaratnya adalah ; tekad sendiri dan berhak berbuat baik biarpun non Islam
2) suatu hal (harta) yang diwakafkan (mauquf), syartanya;
a. barang yang dimilki sanggup dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah sementara diberikan maupun dikemudian hari
b. milki sendiri biarpun hanya beberapa yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak sanggup dipindahkan bersama bagian yang lain
3) Tempat berwakaf (yang berhaka menerima hasil wakaf itu), yaitu orang yang memilki sesuatu, anak dalam kadar tidak syah.
4) Akad, misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak sanggup dan sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) jika yang berupa khusus (bukan berupa umum)
Dan inilah harta yang “bisa diwakafkan”
Meskipun wakaf tergolong dukungan sunah, akan tetapi tidak dapat dikatakan pula sebagai sedekah biasa. Sebab harta yang diserahkan haruslah harta yang tidak habis dipakai, akan tetapi berfaedah secara terus menerus dan tidak boleh pula dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik penuh.
Oleh karena itu, harta yang diwakafkan perlu berupa barang yang tahan lama dan berfaedah untuk orang banyak, misalnya :
a. sebidang tanah
b. pepohonan untuk disita faedah atau hasilnya
c. bangunan masjid, madrasah, atau jembatan
Dalam Islam, dukungan semacam ini juga masuk kedalam sedekah atau amal jariyah, yakni sedekah yang pahalanya dapat terus menerus mengalir kepada orang yang bersedekah. Bahkan sesudah meninggal sekalipun, sepanjang harta yang diwakafkan itu tetap bermanfaat seperti hadits nabi SAW berikut ini :
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah seluruh amalnya, jika tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), pengetahuan yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Berkembangnya agama Islam seperti yang kita lihat sekarang ini diantaranya adalah karena hasil wakaf dari kaum muslimin. Bangunan-bangunan masjid, mushala (surau), madrasah, pondok pesantren, panti asuhan dan sebaginya hampir seluruhnya berdiri diatas tanah wakaf. Bahkan banyak pula lembaga-lembaga pendidikan Islam, majelis taklim, madrasah, dan pondok-pondok pesantren yang kegiatan operasionalnya dibiayai dari hasil tanah wakaf.
Karena itulah, maka Islam amat memberi saran bagi orang-orang yang kaya agar rela mewariskan beberapa harta atau tanahnya fungsi keperluan Islam. Hal ini dilaksanakan atas persetujuan bersama dan juga atas pertimbangan kemaslahatan umat dan dana yang lebih berfaedah bagi pertumbuhan umat.
Lalu seperti apakah “Pelaksanaan Wakaf di Indonesia”
Pelaksanaan wakaf di Indonesia yakni diatur dalam landasan berikut :
1. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 perihal Perwakafan Tanah Milik
2. Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 perihal Tata Cara Pendaftaran Tanah perihal Perwakafan Tanah Milik
3. Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 Tentang Peraturan Pelasanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 perihal Perwakafan Tanah Milik
4. Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978 perihal Formulir dan Pedoman Peraturan-Peraturan perihal Perwakafan Tanah Milik
Mengetahui tata cara “perwakafan tanah milik”
1. Calon wakif dari pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya perlu datang dihadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.
2. Untuk mewakafkan tanah miliknya, calon wakif perlu mengikrarkan secara lisan, jelas dan tegas kepada nadir yang telah disyahkan dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf. Pengikraran tersebut perlu dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam wujud tertera atau surat
3. Calon wakif yang tidak sanggup datang di hadapan PPAIW mengakibatkan ikrar wakaf secara tertera bersama persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya yang mewilayahi tanah wakaf. Ikrar ini dibacakan kepada nadir dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf dan juga diketahui saksi
4. Tanah yang diwakafkan baik beberapa atau seluruhnya perlu merupakan tanah milik. Tanah yang diwakafkan perlu bebas dari bahan ikatan, jaminan, sitaan atau sengketa
5. Saksi ikrar wakaf sedikitnya dua orang yang telah dewasa, dan sehat akalnya. Segera sesudah ikrar wakaf, PPAIW mengakibatkan Ata Ikrar Wakaf Tanah
Surat yang Harus Dibawa & Diserahkan oleh Wakif kepada PPAIW “sebelum saat Pelaksananaan Ikrar Wakaf”
Calon wakif perlu membawa serta menyerahkan kepada PPAIW surat-surat berikut :
1. sertifikat hak milik atau sertifikat sementara pemilikan tanah (model E)
2. Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh camat setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu perkara dan sanggup diwakafkan
3. Izin dari Bupati atau Walikota c.q. Kepala Subdit Agraria Setempat
Hak dan Kewajiban Nadir
Nadir adalah kelompok atau bandan hukum Indonesia yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf, dan berikut adalah penjelasan lengkapnya :
1. Hak Nadir
Nadir berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang umumnya ditentukan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya. Dengan keputusan tidak melebihi dari 10 % ari hasil bersih tanah wakafNadir dalam menunaikan tugasnya sanggup gunakan fasilitas yang style dan jumlahnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya.
2. Kewajiban Nadir
Kewajiban nadir adalah mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya, dengan menyimpan bersama baik lembar kedua salinan Akta Ikrar Wakafmemelihara dan gunakan tanah wakaf dan juga mengusahakan menaikkan hasilnyamenggunakan hasil wakaf sesuai bersama ikrar wakafnya.5. Mengganti Barang Wakaf
Prinsip-prinsip wakaf diatas adalah pemilikan pada faedah suatu barang. Barang asalnya tetap, tidak boleh diberikan, dijual atau dibagikan. Barang yang diwakafkan tidak boleh diganti atau dijual. Persoalannya dapat menjadi lain jika barang wakaf itu telah tidak sanggup dimanfaatkan, jika bersama memperhitungkan harga atau nilai jual sesudah barang tersebut dijual. Artinya, hasil jualnya dibelikan gantinya. Dalam keadaan demikianlah , mengganti barang wakaf dibolehkan. Sebab bersama cara demikian, barang yang telah rusak tadi tetap sanggup dimanfaatkan dan obyek wakaf pada mulanya tetap sanggup diteruskan, yaitu gunakan barang yang diwakafkan tadi.
Sayyidina Umar r.a. pernah memindahkan masjid wakah di Kuffah ke tempat lain menjadi masjid yang baru dan wilayah bekas masjid yang lama dijadikan pasar. Masjid yang baru tetap sanggup dimanfaatkan. Juga Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa obyek pokok wakaf adalah kemaslahatan. Maka mengganti barang wakaf tanpa menghalau tujuannya tetap sanggup dibenarkan menurut inti dan obyek hukumnya.
Pengaturan Wakaf
Tujuan wakaf sanggup tercapai bersama baik, sekiranya faktor-faktor pendukungnya ada dan berjalan. Misalnya nadir atau pemelihara barang wakaf. Wakaf yang diserahkan kepada badan hukum umumnya tidak mengalami kesulitan. Karena mekanisme kerja, susunan personalia, dan program kerja telah disiapkan secara masak oleh yayasan penanggung jawabnya.
Pengaturan wakaf ini telah barang tentu berbeda-beda antara tiap-tiap orang yang mewakafkannya biarpun obyek utamanya sama, yaitu demi kemaslahatan umum. Penyerahan wakaf secara tertera diatas materai atau denagn akta notaris adalah cara yang terbaik pengaturan wakaf. Dengan cara demikian, kemungkinan penyimpangan dan penyelewengan dari obyek wakaf pada mulanya gampang dikontrol dan diselesaikan. Apalagi jika wakaf itu diterima dan dikelola oleh yayasan-yayasan yang telah bonafide dan profesional, kemungkinan penyelewengan dapat lebih kecil.
Apa sih Hikmah dari benda yang telah kita Wakafkan ?
Hikmah wakaf adalah sebagai berikut:
Melaksanakan perintah Allah SWT untuk tetap berbuat baik. Firman Allah SWT:يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱرۡڪَعُواْ وَٱسۡجُدُواْ وَٱعۡبُدُواْ رَبَّكُمۡ وَٱفۡعَلُواْ ٱلۡخَيۡرَ لَعَلَّڪُمۡ تُفۡلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, agar kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)
Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatasKepentingan diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk keperluan masyarakat Islam sebagai usaha dan tanggung jawab kaum muslimin. Mengenai hal ini, rasulullad SAW bersabda dalam tidak benar satu haditsnya:
مَنْ لاَ يَهْتَمَّ بِاَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مْنِّى (الحديث)
Artinya: “Barangsiap yang tidak menyimak urusan dan keperluan kaum muslimin maka tidaklah ia dari golonganku.” (Al Hadits)
Mengutamakan keperluan umum daripada keperluan pribadiWakaf umumnya diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai bersama kaidah usul fiqih tersebut ini.
مَصَالِحِ الْعَامِّ مُقَدَّمُ عَلى مَصَالِحِ الْجَاصِّ
Artinya: “Kemaslahatan umum perlu didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.”
Adapun faedah wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah:1. sanggup menghalau kebodohan.2. sanggup menghalau atau kurangi kemiskinan.3. sanggup menghalau atau kurangi kesenjangan sosial.4. sanggup memajukan atau menyejahterakan umat.
Catatan:
Dasar Hukum Wakaf Badan “Wakaf Indonesia”Menurut Al-Quran
Secara umum tidak terkandung ayat al-Quran yang menerangkan rancangan wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf juga infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan rancangan wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menyebutkan perihal infaq fi sabilillah.
Di antara ayat-ayat tersebut antara lain:
“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) beberapa dari hasil bisnis kamu yang baik-baik, dan beberapa dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267)
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum saat kamu menafkahkan beberapa dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92)
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah sama bersama sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261)
Ayat-ayat tersebut di atas menyebutkan perihal saran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk memperoleh pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang dapat diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
Menurut Hadis
Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan perihal kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia berharap saran Nabi perihal tanah tersebut, Nabi memberi saran untuk mencegah asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.
Hadis perihal hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lantas dia bertanya kepada Nabi bersama berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan faedah atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan bersama cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan teman tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
Hadis lain yang menyebutkan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya jika dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), pengetahuan pengetahuan yang sanggup disita manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”
Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang sanggup menafikan dan menampik amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang tetap dilaksanakan dan diamalkan oleh para kawan baik Nabi dan kaum Muslimim sejak era awal Islam sampai sekarang.
Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf telah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum saat merdeka. Oleh karena itu pihak pemerintah telah mengambil keputusan Undang-undang spesifik yang mengatur perihal perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 perihal Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah mengambil keputusan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 perihal Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.